by jelly Polaris'22
Situasi PRT di Indonesia
Sebagian besar PRT di Indonesia bekerja dalam kondisi belum layak. Mereka dieksploitasi, mengalami ketidakadilan dan mengalami berbagai jenis kekerasan, baik secara verbal, fisik, maupun seksual.
Dari data kekerasan PRT yang dirilis ILO pada 16 Juni 2017 menampilkan angka yang mengkhawatirkan. Hanya ada 15 kasus PRT meliputi kasus ketenagakerjaan, kriminalisasi dan pidana, yang ditangani secara hukum. Data yang dihimpun Jala PRT di tahun 2016, hingga September terdapat 217 kasus kekerasan yang dialami PRT. Lita Anggraini, Kordinator Nasional Jala PRT mengungkapkan "80 persen kasus kekerasan PRT dari total 217 kasus tersebut berhenti di Kepolisian"
Tidak ada standar upah minimum untuk PRT. Besarnya upah PRT ditentukan berdasarkan kebaikan dan kemurahan hati majikan. Standar upah akhirnya menjadi standar majikan. Jam kerja, beban kerja, imbalan yang diperoleh, jenis pekerjaan yang dilakukan, semuanya ditentukan oleh majikan.
pekerjaan rumah tangga saat ini masih dilihat sebagai "kerja perempuan" yang bernilai rendah. Oleh karenanya, orang -- khususnya perempuan -- yang bekerja sebagai PRT diposisikan sebagai pekerja yang tidak membutuhkan hubungan kerja khusus. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO 189.
konvensi ILO 189:
so, what can we do?
mulai dari merubah stigma, PRT bukanlah Pembantu Rumah Tangga melainkan Pekerja Rumah Tangga
pahami 20 kerja layak PRT oleh ILO sebelum merekrut pekerja
Stop Perbudakan dan diskriminasi Terhadap PRT
bahas dan tuntut RUU Perlindungan PRT
Dukung gerakan-gerakan NGO yang bergerak dalam bidang ini, contoh: @jalaprt dan @merangkul.id on instagram
links to learn about RUU PRT:
https://youtu.be/2WpS8VW4fRM (PRT Terdampak Pandemi, Komnas Perempuan Desak DPR Bahas RUU Perlindungan PRT)
https://www.voaindonesia.com/a/ruu-perlindungan-prt-diharapkan-segera-disahkan-menjadi-undang-undang/5736328.html (RUU Perlindungan PRT Diharapkan Segera Disahkan Menjadi Undang-undang )
sign petition:
20 kerja layak PRT menurut ILO
tadi saya sempat menuliskan "pahami 20 kerja layak PRT oleh ILO sebelum merekrut pekerja", nah berikut isi dari 20 kerja layak PRT menurut ILO:
Perjanjian Kerja Secara Tertulis
Perlindungan atas upah
Hak atas uang lembur
Tunjangan Hari Raya (1 bulan gaji)
Batasan jam kerja (maksimal 8 jam per hari)
Libur/istirahat (minimal 24 jam seminggu)
Libur tanggal merah/nasional
Cuti haid
Cuti hamil/melahirkan
Cuti tahunan (minimal 12 hari kerja/tahun)
Penyelesaian perselisihan secara adil menurut hukum
Jaminan sosial
Kebebasan berkomunikasi dan berorganisasi
Fasilitas akomodasi dan kamar yang sehat dan aman
Fasilitas makanan yang sehat
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Memegang dan menyimpan dokumen pribadi
Uraian tugas yang jelas sesuai jam kerja
Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah
Usia minimal bekerja 18 tahun
Perlakukan Pekerja Rumah Tangga selayaknya pekerja pada umumnya! end modern human slavery! Selamat Hari Kartini!
sources:
Comments