top of page
Writer's picturestalta kirstal

PRT, Our Underrated Heroes!

by jelly Polaris'22

Situasi PRT di Indonesia

Sebagian besar PRT di Indonesia bekerja dalam kondisi belum layak. Mereka dieksploitasi, mengalami ketidakadilan dan mengalami berbagai jenis kekerasan, baik secara verbal, fisik, maupun seksual.

Dari data kekerasan PRT yang dirilis ILO pada 16 Juni 2017 menampilkan angka yang mengkhawatirkan. Hanya ada 15 kasus PRT meliputi kasus ketenagakerjaan, kriminalisasi dan pidana, yang ditangani secara hukum. Data yang dihimpun Jala PRT di tahun 2016, hingga September terdapat 217 kasus kekerasan yang dialami PRT. Lita Anggraini, Kordinator Nasional Jala PRT mengungkapkan "80 persen kasus kekerasan PRT dari total 217 kasus tersebut berhenti di Kepolisian"

Tidak ada standar upah minimum untuk PRT. Besarnya upah PRT ditentukan berdasarkan kebaikan dan kemurahan hati majikan. Standar upah akhirnya menjadi standar majikan. Jam kerja, beban kerja, imbalan yang diperoleh, jenis pekerjaan yang dilakukan, semuanya ditentukan oleh majikan.


pekerjaan rumah tangga saat ini masih dilihat sebagai "kerja perempuan" yang bernilai rendah. Oleh karenanya, orang -- khususnya perempuan -- yang bekerja sebagai PRT diposisikan sebagai pekerja yang tidak membutuhkan hubungan kerja khusus. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO 189.

konvensi ILO 189:

so, what can we do?
  1. mulai dari merubah stigma, PRT bukanlah Pembantu Rumah Tangga melainkan Pekerja Rumah Tangga

  2. pahami 20 kerja layak PRT oleh ILO sebelum merekrut pekerja

  3. Stop Perbudakan dan diskriminasi Terhadap PRT

  4. bahas dan tuntut RUU Perlindungan PRT

  5. Dukung gerakan-gerakan NGO yang bergerak dalam bidang ini, contoh: @jalaprt dan @merangkul.id on instagram

links to learn about RUU PRT:

https://youtu.be/2WpS8VW4fRM (PRT Terdampak Pandemi, Komnas Perempuan Desak DPR Bahas RUU Perlindungan PRT)


sign petition:


20 kerja layak PRT menurut ILO

tadi saya sempat menuliskan "pahami 20 kerja layak PRT oleh ILO sebelum merekrut pekerja", nah berikut isi dari 20 kerja layak PRT menurut ILO:

  1. Perjanjian Kerja Secara Tertulis

  2. Perlindungan atas upah

  3. Hak atas uang lembur

  4. Tunjangan Hari Raya (1 bulan gaji)

  5. Batasan jam kerja (maksimal 8 jam per hari)

  6. Libur/istirahat (minimal 24 jam seminggu)

  7. Libur tanggal merah/nasional

  8. Cuti haid

  9. Cuti hamil/melahirkan

  10. Cuti tahunan (minimal 12 hari kerja/tahun)

  11. Penyelesaian perselisihan secara adil menurut hukum

  12. Jaminan sosial

  13. Kebebasan berkomunikasi dan berorganisasi

  14. Fasilitas akomodasi dan kamar yang sehat dan aman

  15. Fasilitas makanan yang sehat

  16. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

  17. Memegang dan menyimpan dokumen pribadi

  18. Uraian tugas yang jelas sesuai jam kerja

  19. Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah

  20. Usia minimal bekerja 18 tahun

Perlakukan Pekerja Rumah Tangga selayaknya pekerja pada umumnya! end modern human slavery! Selamat Hari Kartini!



sources:






Comments


bottom of page